- 1. Pemohon melakukan login, mengisi formulir, dan mengunggah berkas persyaratan sesuai jenis izin yang diajukan melalui aplikasi web JITU di https://perijinan.banjarnegarakab.go.id.
- 2. Petugas Front Office memverifikasi kelengkapan berkas pendaftaran izin pada aplikasi web JITU. Jika persyaratan lengkap, berkas diteruskan ke Back Office. Jika tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau ditolak.
- 3. Petugas Back Office melakukan analisis dokumen perizinan melalui aplikasi web JITU. Jika berkas lengkap dan sesuai (valid), diteruskan kepada Operator Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (Distankan KP) untuk proses pembuatan rekomendasi teknis. Jika tidak sesuai, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki atau di tolak.
- 4. Operator Distankan KP melakukan kajian teknis melalui analisis dokumen, wawancara, dan/atau survei lokasi, kemudian menyusun draft Surat Rekomendasi Teknis di aplikasi web JITU untuk ditetapkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Distankan KP. Jika terdapat koreksi karena ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis, permohonan dapat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki melalui Back Office.
- 5. Kepala Distankan KP menandatangani dan menerbitkan Surat Rekomendasi secara elektronik melalui aplikasi web JITU. Rekomendasi yang telah ditandatangani elektronik otomatis diteruskan ke Verifikator untuk direview. Jika draft rekomendasi tidak sesuai, akan dikembalikan kepada Operator Distankan KP untuk diperbaiki.
- 6. Verifikator melakukan review terhadap permohonan izin dan rekomendasi dari Distankan KP melalui aplikasi web JITU. Jika direkomendasikan dan sesuai akan disusun draft Surat Izin untuk diterbitkan oleh Kepala Disnaker PMPTSP. Jika tidak direkomendasikan oleh Distankan KP, maka permohonan akan ditolak final ke Pemohon. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada rekomendasi teknis, akan dikembalikan kepada Kepala Distankan KP untuk diperbaiki.
7. Kepala DPMPTSP menetapkan, menandatangani, dan menerbitkan Surat Izin secara elektronik melalui aplikasi web JITU. Surat Izin yang telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik akan otomatis masuk ke akun pemohon untuk dicetak mandiri. Apabila draft Surat Izin tidak sesuai, akan dikembalikan kepada Verifikator untuk diperbaiki.
- 8. Pemohon melakukan pengisian SKM di aplikasi web JITU sebagai syarat untuk dapat mengunduh izin yang telah disetujui dan diterbitkan.
- 9. Pemohon mengunduh secara mandiri izin yang telah disetujui dan diterbitkan melalui akun pemohon di aplikasi web JITU.