JITU - Layanan Perizinan Terpadu Banjarnegara
Layanan Perijinan Tersedia Online

Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT)

Proses perijinan Anda menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan dengan sistem online terpadu

Waktu Proses

0

Tahap Validasi

0 Tahap

Isian Formulir

0 Item

Siap Mengajukan?

Mulai proses perijinan sekarang

Proses cepat & mudah

Dasar Hukum

  1. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;

2. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 Nomor 56).

Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut?

Kembali ke Daftar Layanan