JITU - Layanan Perizinan Terpadu Banjarnegara
Layanan Perijinan Tersedia Online

Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan

Proses perijinan Anda menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan dengan sistem online terpadu

Waktu Proses

0

Tahap Validasi

0 Tahap

Isian Formulir

0 Item

Siap Mengajukan?

Mulai proses perijinan sekarang

Proses cepat & mudah

Dasar Hukum

  1. 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
  2. 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
  3. 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. 4. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu  Kabupaten  Banjarnegara  sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 Nomor 56).

Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut?

Kembali ke Daftar Layanan